Kebijakan Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Dinilai Mempersulit Masyarakat

Iyung Rizki, Jurnalis
Rabu 03 Januari 2024 08:40 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan aturan baru. Aturan tersebut berupa pembelian gas LPG 3 kg harus menyertakan KTP.
 
Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin, 1 Januari 2024. Kebijakan tersebut dinilai mempersulit pedagang dan pembeli.
 
Seorang pedagang di Depok mengaku aturan itu membuat beban kerjaan bertambah. Sejak diberlakukannya kebijakan tersebut, pasokan gas pun sulit didapat.
 
Kontributor: Iyung Rizki
Produser: Akira AW

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya