KLHK Siapkan Langkah Hukum untuk Perusahaan Angkutan yang Tidak Patuhi Uji Emisi

Rani Stones Sanjaya, Jurnalis
Jum'at 08 September 2023 22:20 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyiapkan langkah hukum untuk menindak perusahaan angkutan yang tidak mematuhi uji emisi. Sanksi yang disiapkan adalah pidana selama 3 tahun penjara, dan denda hingga Rp3 miliar.
 
Penerapan hukum pidana perlu di lakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat termasuk perusahaan angkutan agar mentaati aturan uji emisi demi memperbaiki kualitas udara.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya