Bukan Ditangkap! Konglomerat Medan Mujianto Terpidana Korupsi Rp39,5 M Menyerahkan Diri

Said Ilham, Jurnalis
Rabu 09 Agustus 2023 12:30 WIB

Terpidana korupsi kredit macet Rp39,5 M Mujianto menyerahkan diri. Ia datang langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumut usai menjadi buron. 
 
Diketahui, Mujianto didakwa saat menjadi direktur PT Agung Cemara Realty. Mujianto selanjutnya akan menjalani putusan MA hukuman 9 tahun bui. 
 
Kontributor: Said Ilham 
Produser: Akira Aulia W

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya