Ibu Terusir dari Rumahnya akibat Gugatan Anak Kandung

Yudha Prawira, Jurnalis
Jum'at 12 Mei 2023 07:59 WIB

Seorang ibu berusia 78 tahun harus menghadapi gugatan hukum anak kandungnya karena permasalahan warisan
 
Sang ibu kini terusir dari rumahnya karena Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mengabulkan gugatan sang anak. Tindakan sang anak yang menggugat ibu kandungnya sendiri ini sangat disayangkan pihak keluarga.
 
Atas keputusan PN Banyuwangi, sang ibu melalui kuasa hukumnya sedang mengajukan banding atas putusan tersebut.
 
Kontributor: Yudha Prawira

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya