Banding Ditolak, Kuat Ma'ruf Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Rabu 12 April 2023 21:00 WIB

Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 Tahun akibat terlibat pembunuhan berencana Brigadir J. Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Reporter: Bachtiar Rojab

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya