Pemerintah Izinkan Investor untuk Berusaha di IKN

Tim Liputan MPI, Jurnalis
Rabu 08 Maret 2023 23:30 WIB

Pemerintah mengizinkan investor, untuk berusaha di IKN Nusantara hingga 95 tahun. Nantinya dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum hgu siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali hgu untuk satu siklus kedua.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya