Menteri PUPR: TKA Infrastruktur Hanya 5%

Tim Liputan MPI, Jurnalis
Jum'at 24 Februari 2023 23:21 WIB

Kementeria PUPR menerbitkan aturan baru, soal pengguna barang impor atau tenaga kerja asing untuk proyek infrastruktur. Penggunaan barang impor dan tenaga kerja asing dibatasi, hanya boleh 5% dari seluruh pagu proyek.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya