Teribat Kasus "Obstruction of Justice" Brigadir J, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 24 Februari 2023 22:36 WIB

Terdakwa perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2). Baiquni menyatakan tidak akan melayangkan banding dan mengaku telah menerima segala putusan yang telah dijatuhkan kepadanya.
 
Vonis itu jauh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Reporter: Achmad Al Fiqri

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya