Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Terbukti KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Bui
, Jurnalis-Rabu 24 Mei 2023 14:33 WIB
A
A
A
Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Ferry dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kota Kediri. 
 
Majelis Hakim, Boedi Harjanto menjelaskan Ferry secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik. 
 
Kontributor: Afnan Subagio 
Produser: Akira Aulia W
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement