Kejagung Tidak Ajukan Banding Atas Vonis Richard Elizer, Ini Alasannya

Tim Liputan iNews, Jurnalis
Jum'at 17 Februari 2023 20:31 WIB

Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan 1,5 tahun terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
 
Kejagung memiliki beberapa pertimbangan untuk mengajukan banding atau tidak, salah satunya fakta hukum bahwa Richard Eliezer selalu berkelakuan baik, kooperatif, dan membantu jaksa dalam pembuktian di persidangan.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya