Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ruang Sidang PN Jaksel Porak-poranda

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 13:50 WIB

Kericuhan terjadi usai Hakim Iman Wahyu Santoso membacakan vonis 1,5 tahun terhadap Bharada E, Rabu (15/2). Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu menimbulkan keriuhan pendukung Bharada E. 
 
Akibat kericuhan yang terjadi, ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jaksel porak poranda. Pantauan di lokasi, pagar pembatas yang terbuat dari kayu ambruk. Sementara, kursi-kursi pengunjung ruang sidang berantakan.
 
Kontributor: Achmad Al Fiqri

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya