Pasca operasi penyambungan korban bayi yang jarinya terpotong di RS Muhammadiyah Palembang, tidak dapat tersambung kembali karena syaraf-syarafnya sudah membusuk dan tidak bisa terkoneksi secara medis.
Keluarga korban bayi pun meminta ganti rugi sebesar Rp500 juta rupiah, kepada pihak rumah sakit dan juga oknum perawatnya.
Kontributor: Guntur