Jadi DPO 4 Bulan, Terpidana Kasus Korupsi Rp32,5 Miliar Ditangkap di Medan

Said Ilham, Jurnalis
Jum'at 10 Februari 2023 15:45 WIB

Empat bulan DPO, pengusaha sawit pemilik kebun Bagan Baru ditangkap tim Tangkap Buton (Tabur) Kejati Sumut. Terpidana korupsi Rp32,5 miliar di PT Bank Syariah Mandiri KCP Perdagangan, Kabupaten Simalungun, ditangkap Kamis (9/2/2023) malam.
 
Memed Soilangon Siregar ditangkap di Jalan Sei Putih, Kecamatan Medan Baru, Medan. Terpidana Memed ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Memed kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumatera Utara.
 
Kontributor : Said Ilham

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya