Tim Penasihat Hukum Arif Rachman Arifin Tegaskan Kliennya Tidak Bersalah

Tim Liputan MPI, Jurnalis
Jum'at 03 Februari 2023 14:00 WIB

Tim penasihat hukum (PH) terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin meminta majelis hakim untuk menyatakan kliennya tidak bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim juga diminta melepaskan terdakwa dari segala tuntutan karena tindakan yang dilakukan Arif Rachman Arifin merupakan perintah jabatan.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya