Advertisement
4 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Divonis 4,5 Tahun Penjara, Siapa Saja?
A
A
A
Empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa, pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 divonis dengan hukuman penjara 4 hingga 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11).
Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Adapun, para terdakwa yang dimaksud adalah
1. Nur Setiawan Sidik - Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017.
2. Amanna Gappa - Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018, Amanna Gappa.
3. Arista Gunawan - Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna
4. Freddy Gondowardojo - Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana.
Reporter: Nur Khabibi
Baca artikel: Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Divonis hingga 4,5 Tahun Penjara
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement