Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara

Tim Liputan MPI, Jurnalis
Senin 16 Januari 2023 17:19 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR 8 tahun penjara. 
 
Jaksa menilai Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 
 
Ricky Rizal dinilai terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya