Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati

Tim Liputan iNews, Jurnalis
Kamis 05 Januari 2023 07:45 WIB

Guru Ponpes yang memperkosa belasan santrinya, Herry Wirawan divonis hukuman mati, vonis diperkuat putusan MA setelah permohonan Kasasinya ditolak.
 
Sementara, Kementerian Agama mendukung putusan ini dan berharap bisa menimbulkan efek jera serta tidak ada lagi predator seksual di tanah air.
 
Tim Liputan iNews

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya