UMP DKI Jakarta Naik 5,6%

Tim Liputan MPI, Jurnalis
Senin 28 November 2022 23:07 WIB

Kalangan pengusaha Kadin DKI Jakarta menyatakan, para pelaku usaha DKI Jakarta akan dapat menerima keputusan kenaikan UMP yang diumumkan Pemprov DKI Jakarta. Namun, diharapkan adanya kepastian yang jelas di dalam mengeluarkan aturan kenaikan UMP tahun 2023. Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, kenaikan UMP DKI sebesar 5,6% menjadi Rp4,9 juta, diharapkan kalangan pengusaha DKI, angka pengupahan yang lebih pas sesuai dengan keputusan pemerintah.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya