BPOM Kembali Rilis 2 Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup

Tim Liputan iNews, Jurnalis
Kamis 10 November 2022 23:12 WIB

BPOM kembali mengumumkan 2 perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat sirup. Total terdapat 5 perusahaan farmasi yang diduga melakukan pelanggaran serta tidak memenuhi standar pembuatan obat sirup.
 
69 Obat dicabut izin edarnya karena mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya