Pemkot Jakarta Utara Panggil 300 Pelanggar Pemanfaatan Ruang dan Bangunan

Yohannes Tobing, Jurnalis
Rabu 09 November 2022 19:42 WIB

Pemkot Administrasi Jakarta Utara menggelar pemberkasan yustisi pada Rabu (9/11). Setelah melakukan pengawasan sejak Januari hingga Oktober 2022 di enam wilayah Jakarta Utara. Diikuti sekitar 300 orang pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
 
Pemberkasan yustisi ini untuk mengurus pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan. Kegiatan ini juga untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar. 
 
Setelah menjalani pemberkasan, para pelanggar akan disidang untuk menerima sanki. Selain sanki administrasi, pembongkaran bangunan juga bisa diberikan kepada pelanggar. Pemkot juga akan memberikan solusi dan sosialisasi kepada para pelanggar.
 
Kontributor: Yohannes Tobing

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya