Pemerintah Resmi Naikkan Cukai

Tim Liputan MPI, Jurnalis
Jum'at 04 November 2022 21:38 WIB

Dimana pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Kenaikan tarif CHT pada golongan  sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan juga sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda, sesuai dengan golongannya.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya