Dimana pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan juga sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda, sesuai dengan golongannya.