Kasus Perkosaan Anak, Hotman Paris Desak DPR Revisi UU Peradilan Pidana Anak

Yohannes Tobing, Jurnalis
Rabu 21 September 2022 07:41 WIB

Kasus pemerkosaan anak perempuan yatim piatu berusia 13 tahun oleh empat teman sebayanya di hutan kota, Cilincing, Jakarta Utara, 1 September 2022, membuat masyarakat geram termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea.
 
Kasus pemerkosaan yang dilakukan anak di bawah umur dan korbannya masih di bawah umur ini harus menjadi sorotan DPR RI. DPR didesak segera merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
 
Reporter: Yohannes Tobing

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya