Ingat apa yang kita dapatkan dari hasil profesi kita itu menjadikan kewajiban atas hak tersebut untuk kita zakatkan, maka itu diartikan zakat penghasilan atau yang akrab dikenal zakat profesi.
Narsum: Ustaz Ahmad Shonhaji - Direktur Dakwah, Budaya dan Pelayanan Masyarakat