Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak, Ini Alasan Kapolri

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Minggu 28 Agustus 2022 11:30 WIB

Surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditolak. Ferdy Sambo (FS) tetap dikenakan Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH).
 
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu (28/8/2022). Terkait banding, Listyo menyebut hal tersebut merupakan hak FS.
 
Reporter: Carlos Roy Fajarta

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya