Anggota Perguruan Silat Aniaya Pengendara Ojol

Robby Ridwan, Jurnalis
Sabtu 13 Agustus 2022 12:59 WIB

Dua orang anggota perguruan silat ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota.Keduanya ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap pengendara ojek online, saat konvoi pasca pengukuhan anggota baru.
 
Dua orang tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 
 
Kontributor: Robby Ridwan

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya