Kasus Korupsi ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro Divonis 12 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio, Jurnalis
Kamis 04 Agustus 2022 10:52 WIB

Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. Vonis dijatuhkan pada terdakwa Teddy Tjokrosapoetro. Teddy tersandung dalam kasus korupsi ASABRI. 
 
Adik kandung mantan Komisaris Utama PT Hansen Internasional Benny Tjokrosapoetro (Bentjok) itu juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Hakim menyatakan Teddy terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) 2012-2019. Akibat korupsi itu keuangan negara dirugikan Rp22,7 triliun.
 
Reporter: Ariedwi Satrio/Sofyan

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya