Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
JPU Tuntut Benny Tjokro dengan Hukuman Mati Kasus Korupsi Asabri
, Jurnalis-Kamis 27 Oktober 2022 11:20 WIB
A
A
A
JPU Kejagung menuntut Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati. Komisaris PT Hanson International Tbk itu terbukti korupsi dalam kasus Asabri. Akibatnya keuangan negara dirugikan hingga Rp22,7 triliun. 
 
Terdakwa disebut tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya. Perbuatan Benny Tjokro disebut termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) .
 
Reporter: Ariedwi Satrio / Sofyan
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement