Pakar Hukum Pidana: Harusnya Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Ditahan

Deni Irwansyah, Jurnalis
Senin 11 Juli 2022 13:24 WIB

Terdakwa kasus kekerasan seksual jadi sorotan setelah 19 kali sidang tidak ditahan. Terdakwanya Julianto Eka Putra, motivator dan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI). Kasus di SMA SPI Malang, Jawa Timur, itu telah lama mencuat dan belum terselesaikan.
 
Pakar hukum pidana menyebut, terdakwa seharusnya ditahan jika dilihat dari KUHP. Dari sisi ancaman pidana juga sudah cukup untuk menahan terdakwa.
 
Kontributor: Deni Irwansyah

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya