Sah! Presiden Jokowi Cairkan THR PNS dan Pensiunan dan Dapat Bonus 50%

Tim Liputan iNews, Jurnalis
Jum'at 15 April 2022 03:23 WIB

Presiden Jokowi meneken peraturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri hingga penisunan. THR PNS pun segera dicairkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
 
Menurut Kepala Negara, pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai wujud kontribusi negara kepada para aparatur negara yang telah bekerja menangani Covid-19.
 
Tim Liputan iNews

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya