Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka

Erfan Maruf, Jurnalis
Kamis 24 Februari 2022 21:01 WIB

Kejagung menetapkan 2 orang tersangka dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia. Kedua tersangka adalah Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahyudo (AW).
 
SA adalah VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 
AW sebagai Eksekutif Project Manajer Aircraft Delevery 2009-2014.
 
Reporter : Erfan Ma'ruf

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya