Dua unit kapal asing berbendera Malaysia dimusnahkan Kejaksaan Negeri Langsa, Aceh, Rabu (19/1). Pemusnahan kapal dengan cara dibakar di tengah laut, 20 mil dari Perairan Kuala Langsa, Aceh.
Eksekusi pemusnahan dua kapal tersebut dilaksanakan berdasarkan dua putusan pengadilan. Kejaksaan Negeri Langsa juga melaksanakan penyitaan sejumlah barang bukti, seperti alat tangkap ikan, alat navigasi, dan alat komunikasi, serta dokumen kapal.
Kontributoir: Ismail Abda