Polda Sumut Cabut Status Tersangka Pedagang yang Dianiaya Preman

Aminoer Rasyid, Jurnalis
Minggu 24 Oktober 2021 10:29 WIB

Polda Sumatra Utara mencabut status tersangka Liti Wari Iman Gea pedagang di Pasar Percutsei Tuan yang dianiaya preman beberapa waktu lalu. Namun kasus penganiayaan itu masih tetap berjalan dan ditangani Polrestabes Medan dengan B-S sebagai tersangkanya.
 
Liputan : Aminoer Rasyid

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya