Masa Penahanan Habib Rizieq Terkait Tes Swab Palsu di RS Ummi Diperpanjang 30 Hari

Tim Liputan iNews, Jurnalis
Selasa 10 Agustus 2021 07:35 WIB

Habib Rizieq Shihab batal bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri hari ini, Senin (9/8). Mantan Imam Besar FPI itu diperpanjang penahanannya selama 30 hari, terkait kasus tes swab palsu di RS Ummi Bogor.
 
Sementara, pihak Rizieq Shihab menilai, perpanjangan penahanan tidak relevan karena HRS sudah kooperatif selama proses hukum.
 
Tim Liputan iNews

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya