5 Tersangka Kasus Pinjaman Online Ilegal Ditangkap

Tim Liputan iNews, Jurnalis
Jum'at 18 Juni 2021 11:07 WIB

Lima tersangka kasus pinjaman online ilegal "RP Cepat" akhirnya dibekuk setelah polisi mendapat laporan masyarakat yang menjadi korbannya. Selain tidak mengantongi izin OJK, pihak aplikasi pinjaman online juga mengenakan bunga hingga 41 persen hanya dalam kurun waktu 10 hari.
 
Bareskrim Polri masih mengejar dua tersangka warga negara asing yang diduga merupakan pengendali aplikasi pinjaman online.
 
Tim Liputan iNews

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya