Jaminan Kepatuhan Prokes, Tempat Hiburan Malam Wajib Deposit Rp100 Juta

Hari Tambayong, Jurnalis
Kamis 18 Maret 2021 21:29 WIB

Pemkot Surabaya berencana membuka kembali tempat hiburan malam dengan ketentuan wajib deposit Rp100 juta sebagai jaminan kepatuhan protokol kesehatan (prokes). Rencana kebijakan deposit Rp100 juta ini pun ditolak pelaku usaha hiburan malam yang merasa keberatan.
 
Reporter : Hari Tambayong

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya