Terbukti Bersalah, Gilang Jarik Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Hari Tambayong, Jurnalis
Kamis 04 Maret 2021 14:13 WIB

Gilang Aprilian Nugraha, terdakwa kasus fetish bungkus kain jarik di Surabaya, divonis lima tahun enam bulan penjara. Terdakwa yang dikenal sebagai gilang jarik terbukti bersalah, telah melanggar pasal berlapis.
 
Kontributor : Hari Tambayong

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya