Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Terbukti Bersalah, Gilang Jarik Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
, Jurnalis-Kamis 04 Maret 2021 14:13 WIB
A
A
A
Gilang Aprilian Nugraha, terdakwa kasus fetish bungkus kain jarik di Surabaya, divonis lima tahun enam bulan penjara. Terdakwa yang dikenal sebagai gilang jarik terbukti bersalah, telah melanggar pasal berlapis.
 
Kontributor : Hari Tambayong
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement