Inilah 2 Warga Negara Asing (WNA) berasal dari India yang menyalahi aturan izin tinggal dan diamankan oleh petugas imigrasi DKI Jakarta.
Penangkapan kedua WNA berasal dari informasi masyarakat karena adanya kecurigaan terhadap usaha yang dijalankan keduanya.
Setelah ditangkap di pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, petugas menemukan barang bukti 26 permata dan sertifikat, ratusan permata sintesis berbagai ukuran, serta dua paspor.