Polisi Tetapkan Sembilan Aktivis KAMI sebagai Tersangka

ferry, Jurnalis
Kamis 15 Oktober 2020 17:12 WIB

Polisi menetapkan sembilan aktivis KAMI sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi di media sosial terkait aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam video berikut ini!

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya