Pemerintah menyatakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan hak-hak pekerja atau buruh. Dalam klaster ketenagakerjaan perusahaan atau pengusaha dilarang memberikan upah buruh lebih rendah dari tahun sebelumnya.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan hak-hak pekerja dan buruh terkait UU Ciptaker. Simak dalam video berikut ini