Presiden Joko Widodo menyampaikan, dalam UU Cipta Kerja tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum persetujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Jokowi juga menegaskan bahwa kita membutuhkan undang-undang cipta kerja, karena setiap tahun ada 2,9 juta penduduk kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak.
Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, karena dengan meyederhanakan, memotong, menintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik. Maka pungutan liar, pungli, data dihilangkan.