Polisi Bongkar Prostitusi Online Gadis di Bawah Umur

imam.safei, Jurnalis
Rabu 19 Agustus 2020 17:30 WIB

ND (39), seorang ibu rumah tangga diringkus polisi. Ia ditangkap di rumah susun Kelurahan 26 Ilir, Palembang. Pelaku diduga muncikari yang menjajakan anak di bawah umur. Ia menjual korbannya melalui aplikasi online M-Chat. Simak video selengkapnya!

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya