Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Mantan Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Imbas Cabuli Anak di Bawah Umur | OKEZONE FLASH
, Jurnalis-Selasa 18 Maret 2025 18:40 WIB
A
A
A
Sidang Kode Etik Polri yang digelar pada 17 Maret 2025 memutus Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian Indonesia setelah terbukti mencabuli anak di bawah umur.
 
Atas sanksi administratif tersebut, AKBP Fajar mengajukan banding. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun.
 
Tak sekadar mencabuli, Fajar juga terbukti mengonsumsi narkoba dan mengunggah konten pornografi anak di situs porno luar negeri.
 
AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkotika, pada 13 Maret 2025. Setelah berstatus tersangka, dia langsung ditahan di Bareskrim Polri.
 
Host: Kemas Irawan
 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement