Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Terkait Asusila

Rudy, Jurnalis
Rabu 25 April 2018 09:22 WIB

Terbukti melakukan perbuatan asusila, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara ke pada Gatot Brajamusti.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya