Ketua RT Dalang Persekusi di Tangerang Divonis 5 Tahun Penjara

adi, Jurnalis
Jum'at 13 April 2018 19:15 WIB

Otak sekaligus dalang dalam kasus persekusi yang dialami oleh RA dan MA di Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten ditetapkan hukuman penjara selama 5 tahun.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya