Hakim: Dakwaan Setya Novanto Sudah Memenuhi Syarat

Rudy, Jurnalis
Kamis 04 Januari 2018 13:15 WIB

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menolak nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan terdakwa Seyta Novanto karena menurut Hakim,dakwaan Setnov sudah memenuhi syarat pasal 143 KUHP dan juga surat dakwaan yang telah disusun.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya