Ini Hukumnya Melamar Wanita yang Telah Dilamar Orang Lain

adi, Jurnalis
Selasa 02 Januari 2018 17:11 WIB

Jika seorang laki-laki telah melamar seorang wanita, maka laki-laki lain tidak boleh melamar wanita yang sama (selama lamaran pertama belum ditarik), bila itu dilakukan maka haram hukumnya.
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya