Para Pelaku Penipuan Online Dideportasi ke Negara Asal

Rudy, Jurnalis
Jum'at 04 Agustus 2017 00:50 WIB

Sebanyak 148 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan, tersangka kasus penipuan online diserhakan ke pihak Imigrasi, mereka pun dideportasi ke negara asalnya.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya