Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Para Pelaku Penipuan Online Dideportasi ke Negara Asal
, Jurnalis-Jum'at 04 Agustus 2017 00:50 WIB
A
A
A

Sebanyak 148 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan, tersangka kasus penipuan online diserhakan ke pihak Imigrasi, mereka pun dideportasi ke negara asalnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement